yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Tersangka KDRT Anak Tuding Polisi Telah Diintervensi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Raden Indrajana masih mengelak bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seperti yang telah dituduhkan kepadanya.

Raden Indrajana pun kemudian malah menuduh bahwa pihak kepolisian telah diintervensi sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan barang bukti yang diklaim sudah lama terjadi.

“Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor,” kata Raden dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).

Raden kemudian malah saat ini bingung ketika dirinya mengklaim sudah baik-baik saja, namun kasus tersebut ternyata terus berlanjut di pihak kepolisian.

“Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja. Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan,” klaimnya.

“Padahal publik tidak tahu setelah itu semuanya baik-baik saja,” sambungnya.

Meskipun begitu, Raden Indrajana pun hari ini enggan untuk mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Rencana lawyer saya ke polres mengajukan penundaan pemeriksaan karena saya harus menjalankan operasi hasil pemeriksaan rumah sakit,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan secara resmi telah menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Head Of Compliance, Risk, and Legal di TrueMoney Indonesia, Raden Indrajana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Raden Indrajana dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada 2 anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel).

“Iya (Raden Indrajana) tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis,” kata Nurma (9/1).

Nurma Dewi pun menjelaskan, mantan petinggi OVO itu dijerat Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Dewi pun mengungkapkan bahwa Raden akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka esok hari. Namun, Dewi belum mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut mengingat pasal yang telah disangkakan kepadanya.

“Besok (hari ini) diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil. Makanya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun,” kilahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral