HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe saat ini tengah diterbangkan dari Papua menuju Jakarta. Penangkapan Lukas ini dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibackup oleh Brimob Polda Papua.
Kabar penangkapan Lukas Enembe ini pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Petrus Bala. Ia mengatakan saat ini KPK sudah menangani kliennya itu.
“Beliau (Lukas) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).
Kemudian, kabar ini juga diamini oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Dengan sangat singkat, ia mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya,” kata Irjen Pol Mathius.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa dikabarkan ditangkap tim penyidik KPK pada pukul 12.30 WIT di Rumah Makan Sendok Garpu. Kemudian, Lukas pun dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk diamankan sejenak sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
Sempat ada perlawanan dari pendukung Lukas Enembe hingga membuat mereka dan aparat Kepolisian sempat bersitegang. Beruntung, upaya penangkapan itu berjalan lancar dan sudah bisa dibawa ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air dengan nomor registrasi PK-RAW.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelas dia.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya.