HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing), akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada tahun 2023.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sebelum diterapkan pihaknya akan membahas regulasi agar ERP bisa segera dilaksanakan.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” katanya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).

Syafrin menjelaskan, prosesnya sast ini sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

“Pembahasan belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur,” ujarnya.

Untuk tarif yang akan diberlakukan, Dishub DKI mengusulkan sekitar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 tergantung dari kategori dan jenis kendaraan.