HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan mengejutkan soal kedudukan para ajudan di mata dirinya saat masih menjadi seorang Jenderal di Institusi Polri.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan yang seolah menganggap seorang ajudan sebagai tameng yang harus bisa dimanfaatkan untuk melindunginya dalam situasi tertentu.
“Saya kan punya ajudan yang mulia, saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu,” kata Ferdy Sambo, Selasa (10/1).
Pernyataan itu muncul ketika majelis mencoba menggali informasi mengenai latar belakang Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) untuk membantunya berhadapan dengan Brigadir J.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal perintah Sambo kepada Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
“Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan dengan Sambo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).
Sambo pun menjawab pernyataan tersebut dengan menceritakan kembali momen saat dirinya bicara dengan Bripka RR.
“Setelah Ricky datang saya sampaikan ‘tahu enggak kejadian di Magelang. Di jawab ‘saya enggak tahu bapak’. ‘Kamu enggak tahu kalau ibu dilecehkan sama Yosua?’ Dia jawab ‘saya tidak tahu bapak’,” kata Sambo.
“Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan saya akan konfirmasi ke Yosua. Siap tembak enggak kalau dia melawan,” kata Sambo.
Mendengar pernyataan itu, hakim pun mempertanyakan keberanian Sambo untuk berhadapan seorang diri dengan ajudannya, yakni Brigadir J.
“Kamu enggak berani sama Yosua?” tanya hakim.
“Saya bukan enggak berani yang mulia,” jawab Sambo.
“Saya kan punya ajudan yang mulia saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti,” kata Sambo lagi.
Hakim pun kembali bertanya terkait hal tertentu yang dimaksud Sambo, apakah ibarat saat perang.
“Ibarat mau perang?” tanya hakim.
“Kalau berperang sih tidak yang mulia,” jawab Sambo.
Sebagai informasi Sobat Holopis, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Tindak pidana pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya, yakni Putri Candrawathi; kemudian dua orang ajudan lainnya, yaitu Richard Eliezer apudihang Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR); serta sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.