HOLOPIS.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dianggap bersalah atas kasus korupsi yang dilakukannya dan dituntut menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/1).
Jaksa menegaskan, uang pengganti tersebut harus diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.
Dalam tuntutannya, pertimbangan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan dalam pengajuan tuntutan terhadap Mardani Maming.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.