HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka bakal segera melakukan proses jemput paksa terhadap Dito Mahendra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena mereka tidak melihat adanya itikad baik dari Dito Mahendra untuk memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

“Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (9/1).

Ali kemudian beralasan, penjemputan paksa yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra kemungkinan akan memiliki proses yang berbeda apabila dibandingkan dengan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka.

“Karena ini kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda,” dalihnya.

Ali pun menjelaskan, peran Dito Mahendra dianggap sangat penting dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU. Tentu kami memiliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.