HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepulan asap yang diduga gas air mata di depan FX Sudirman jelang laga Timnas Indonesia vs Vietnam di semifinal Piala AFF 2022, Jumat (6/1) lalu, kembali mencuat ke muka publik saat ini.

Beberapa kesaksian warga di lokasi kejadian memiliki anggapan yang berbeda dengan apa yang diungkapkan pihak Kepolisian.

Diketahui sebelumnya, bahwa Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kepulan asap di depan FX Sudirman tersebut merupakan sebuah flare.

“Bukan (red-gas air mata), itu flare, kita sudah cek di sana, itu flare yang biasanya ada di pertandingan bola,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com Jumat (6/1) lalu.

Namun, pernyataan itu dinilai berbeda dengan kesaksian warga di lokasi kejadian, warga bersikeras menyebut bahwa itu adalah gas air mata.

Bahkan, seperti dipantau Holopis.com dari unggahan Twitter @Paltiwest, Minggu (8/1), memperlihatkan bagaimana dua orang warga diklaim menjadi korban gas air mata di lokasi kejadian.

“Supporter kayaknya ga ada yang rusuh tapi kok ada gas air mata? Polisi sih ngakunya flare supporter, tapi kok pedih,” tulis caption.

Kemudian, dari video unggahannya nampak bagaimana kondisi dua orang tersebut di lokasi kejadian tengah membasuh mukanya dengan air mineral, dan terlihat seperti mengalami rasa perih di bagian matanya.

Dari kesaksian warga lainnya ada yang menyampaikan bahwa biang kerok dari semua kejadian itu adalah polisi.

“Biang keroknya polisi ternyata, orang dia (red-polisi) lewat langsung ngeledakin gas air mata, asal tahu masyarakat ternyata polisi,” ungkap salah satu saksi, dengan nada bicara tinggi.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai kesaksian warga di lokasi kejadian pada Jumat (6/1) lalu.

Sebagai informasi, penggunaan gas air mata untuk pengamanan supporter tentu melanggar regulasi FIFA.

Sebagaimana tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b, dimana tertulis ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used’, yang berarti senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.