HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja bersifat mengikat.

Artinya, seluruh pihak wajib menerapkan Perppu Cipta Kerja setelah DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

“Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, perppu akan disetujui oleh DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” kata Ida sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (8/1).

Ida pun mempersilahkan para pihak yang tidak sepakat untuk menempuh mekanisme konstitusi melalui MK.

“UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika yang ada tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” tuturnya.

Meski begitu, Ida menegaskan, Perppu Cipta Kerja telah melalui proses tahapan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari elemen pengusaha, buruh, hingga akademisi.

“Semuanya ada, dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” tukasnya.