HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sebelum disahkan DPR.
“Apakah MK berwenang menguji Perppu? Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji Perppu sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).
Yusril mengingatkan, bahwa konstitusi memberikan kewenangan kepada DPR untuk menerima atau menolak Perppu untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
“UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU,” tuturnya.
Menurut Yusril, tindakan MK akan dicap bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR mengambil sikap atas Perppu bernomor 2 tahun 2022 itu.
Bahkan, kata dia, potensi sengketa kewenangan antara MK dan DPR bakal terjadi apabila MK nekat menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 1945. Sementara Perppu tersebut sedang dibahas DPR.
“Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR. Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?,” jelasnya.
Lebih jauh, Yusril mengungkapkan bahwa salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi.
“Karena itu, sudah semestinya para hakim MK menahan diri untuk menguji Perppu, sebagaimana selama ini telah dilakukan MK, walau belum ada satupun yang berhasil diputus karena lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi UU,” pungkasnya.