HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Manajer Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan jengkel sekali dengan praktik peradilan di Indonesia. Kali ini yang disorotinya adalah kasus tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan yakni 1 tahun penjara ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.

“Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia. Jaksa menuntut 8 tahun, tetapi hakim hanya memvonis 1 tahun,” kata Anthony dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).

Vonis penjara menurut Anthony adalah jelas bahwa kasus yang menjerat terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati memiliki unsur pelanggaran hukum.

“Artinya, jaksa dan hakim sepakat ada tindakan pidana,” ujarnya.

Hanya saja, persoalan peradilan menjadi tanda tanya besar ketika vonis itu dijatuhkan oleh hakim. Ia khawatir ada kekuatan besar yang memberikan keringanan luar biasa kepada mantan konsultan ekonomi Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian itu.

“Tapi, perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Pengadilan Tidak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan masing-masing selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (4/1).

Vonis Lin Che Wei ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus korupsi minyak goreng ini, Lin Che Wei diketahui bergerak bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam kasus ini, IWW berperan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Namun, hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.