HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam angkat bicara terkait tindakan pengurus Partai Ummat yang membentangkan bendera partainya di sebuah masjid Kota Cirebon, Jawa Barat.
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan aturan yang, karena sejatinya rumah ibadah merupakan tempat umum yang dilarang untuk dijadikan tempat sosialisasi, apalagi tempat untuk berkampanye.
“Rumah ibadah seharusnya netral bukan tempat untuk ajang kampanye, ajang sosialisasi partai poltik,” kata Arif eksklusif kepada Holopis.com melalui pesan Instant, Jumat (6/1).
“Karena itu jika ada partai yang membentangkan bendera di masjid tentu tidak elok, baik secara etik maupun secara politis,” tambahnya.
Dia pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera mengambil langkah terkait dengan adanya tindakan yang mengarah kepada unsur pelanggaran.
“Karena jelas kampanye di masjid itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, publik saat ini tengah dihebohkan kabar terkait tindakan pengurus Partai Ummat membentangkan bendera partainya di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (1/6) lalu.
Bahkan pengurus Masjid At-Taqwa juga telah melayangkan surat peringatan kepada Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon pada Senin (2/1) besoknya.
Dalam surat itu, pengurus masjid At-Taqwa mengaku, tak mempermasalahkan kegiatan sujud syukur yang dilakukan oleh para pengurus Partai Ummat itu.
Namun, pengurus masjid At-Taqwa mengaku keberatan atas tindakan pengurus Partai Ummat yang dengan sengaja membawa dan membentangkan bendera partai berlambang tameng dan bintang itu di masjid.