HOLOPIS.COM, JAKARTA – Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh pengacara Rozy Zay Hakiki, karena mengundang Norma Risma ke podcast nya yang berjudul Suamiku Selingkuh dengan Ibuku.
Pengacara Rozy Zay, Jumhaidi, pun melaporkan Denny atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan seolah-olah dia bersalah, tapi faktanya tidak,” demikian dikatakan pengacara Rozy, Jumhaidi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).
Menurut penjelasan Jumhaidi, pernyataan-pernyataan Norma di podcast itu tidaklah benar dan tudingan belaka.
“Tidak sesuai yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama Deny Sumargo,” lanjutnya.
Setelah melaporkan Norma, Rozy pun menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Ia membantah semua tudingan yang dilemparkan oleh Norma kepadanya tentang skandal perselingkuhan Rozy dan ibu Norma.