HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis ringan kepada lima orang terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng.
Meskipun dinyatakan bersalah kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang mendapatkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” kata hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan vonis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).
Dalam putusannya, Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai pejabat negara hanya diganjar hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian Master Parulian Tumanggor mendapatkan hukuman ringan yakni selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.