HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Pelaku pencurian di rumah jaksa KPK hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk melakukan aksinya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kedua pelaku yakni SIP dan JN ternyata terbilang profesional dalam profesinya.
“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB,” kata Irwansyah dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).
Kategori profesional lainnya menurut Polisi adalah ketika barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yakni digital video recorder (DVR) CCTV miliknya ikut digondol pelaku. Selain itu, pelaku diketahui ikut mengambil laptop dinas KPK beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba masing masing di Tegal dan Cipinang,” jelasnya.
Para pelaku pun sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap penyidik Polda DIY di dua lokasi berbeda.
Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya pesanan atau keterlibatan pihak lain dalam menjalankan pencurian laptop tersebut, Irwansyah mengaku masih mendalami hal tersebut.
“Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya,” kilahnya.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kedua pelaku pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.