HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penusukan purnawirawan TNI AD, Kolonel Purn. Sugeng Waras. Pelaku tersebut adalah pria berinisial R (33).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, penangkapan terhadap R itu dilakukan di Depok.

“Tersangka, satu ditangkap di Depok,” kata Kombes Pol Ibrahim seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).

Dijelaskan Ibrahim, R sempat kabur ke Depok usai melakukan aksi rangkaian penusukan terhadap Sugeng Waras di Cimahi pada tanggal 29 Desember 2022. Dalam proses pelariannya itu, polisi berhasil melakukan penangkapan.

Dijelaskan Ibrahim pula, bahwa R bukan pelaku utama. Ia hanya membantu untuk melakukan penghadangan mobil mobil Sugeng Waras, serta ia pun tak tahu pasti apa motif dari aksi penusukan terhadap Ketua Presidium Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) tersebut.

Sementara untuk aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus ini berinisial I masih dalam proses pengejaran. Pun demikian, polisi dikabarkan sudah mengetahui identitas dan potensi pelarian pelaku.

“Satu bertugas instruksi, cegat dan satunya eksekusi, yaitu pelaku utama yang masih DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 di depan Kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat sekira pukul 14.45 WIB, telah terjadi aksi penyerangan terhadap Kolonel Purn Sugeng Waras.

Kedua tersangka yakni R dan I ternyata sudah membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC) yang menyetir mobil seorang diri.

Di lokasi kejadian, R bertugas menghadang mobil korban, sementara I melakukan penusukan. Akibat insiden itu, Sugeng Waras mengalami 5 (lima) luka tusukan di bagian paha, hingga harus dirawat intensif di RSUD Cibabat.

Kemudian, para tersangka kabur. Untuk R, ia dibekali uang Rp500 ribu oleh I. Dan dikabarkan Ibrahim, baik I maupun R adalah orang yang saling mengenal, sementara korban sama sekali mengaku tak mengenal kedua pelaku.

“Dua tersangka tidak dikenal oleh korban,” ujarnya.

Sementara untuk status R sampai saat ini masih terus didalami, apakah dia adalah orang bayaran atau tidak. Hal ini akan diketahui secara pasti setelah pelaku utama yakni I ditangkap dan diminta keterangannya.

“Terkendala tersangka utama belum ditangkap,” pungkasnya.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 – 9 tahun pidana penjara.