HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mungkin Sobat Holopis masih bingung dengan pengenaan pajak penghasilan sebesar 5 persen atas gaji Rp5 juta, yang saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak dengan tarif baru.

“Dengan ini kami tegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).

Dia mengatakan, orang yang masuk kelompok penghasilan tersrbut dari dulu sudah dikenakan pajak dengan tarif 5 persen. Namun untuk sekarang, tarif 5 persen hanya dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

Untuk memudahkan, DJP kemudian memberikan ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan dalam tabel berikut :

Pajak Penghasilan 5 Persen
Tabel perhitungan pajak penghasilan 5 persen. [Gambar : Dok. DJP]

Neilmaldrin pun mengingatkan kepada para wajib pajak untuk tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkasnya.