HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi menjelaskan, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” kata Kunthadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” sambungnya.

Selanjutnya, Kunthadi menjelaskan, untuk tersangka GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada pejabat Kemenkominfo dalam Peraturan Direktur Utama yang isinya menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

“Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” paparnya.

Ketiga tersangka tersebut kemudian dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka pun kemudian langsung dijebloskan ke dalam penjara Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mendatang.

Sementara itu, Kunthadi menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.