Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur berharap agar vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri dan sudah berkekuatan hukum tetap bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun agar tidak meniru perbuatan serupa.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/1).

Ia meminta agar para calon pelaku kejahatan seksual tidak melakukan tindakannya, jika tidak ingin mendapatkan vonis serupa.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” sambungnya.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ujarnya.

Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” harapnya.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap SOP tersebut kepada masyarakat luas, agar bisa dipahami dan diterapkan dengan baik.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholders-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tandasnya.