HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru dari kasus Herry Wirawan, sang predator kelamin yang telah berhasil memperkosa 13 santriwatinya itu kini nasibnya sudah di ujung tanduk.

Pasalnya, permohonan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah menjatuhkan hukuman mati. Hukuman PT Bandung lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan penjara seumur hidup.

Berdasarkan dokumen yang dirilis dari situs resmi MA, Selasa (3/1), perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Dalam laman resmi itu disebutkan, majelis hakim kasasi dipimpin oleh Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022. Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak,” demikian ditulis dalam amar putusan kasasi MA.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.