HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penghapusan data kendaraan STNK 5 tahunan sudah mati, dan tidak diurus selama 2 tahun setelahnya akan berlaku juga bagi kendaraan listrik.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang menggunakan STNK. Tidak dilihat dari jenis kendaraannga, apakah listrik atau rendah emisi.
“Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya),” ujarnya yang dikutip Holopis.com dari NTMC Polri, Selasa (3/1).
Sebelumnya diberitakan, mulai tahun 2023 kendaraan yang pajaknya mati 2 tahun, datanya akan di hapus dan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong karena tidak terdata lagi. Aturan tersebut sudah lama ada, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada berbagai alasan yang disampaikan, dalam penerapan kebijakan ini. Mulai dari agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan hingga meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.