HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa produk es krim dan minuman terbaru yang tengah viral yakni Mixue belum memiliki sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M Aqil Irham pun mengaku bingung ketika produk Mixue nekat mencantumkan logo halal di produk mereka.

“Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Menurut Aqil, produk tersebut memang telah mendaftarkan untuk sertifikasi halal sejak 13 November 2022. Namun, Kemenag sendiri belum memberikan pengesahan terhadap pengajuan tersebut.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” imbuhnya.

Aqil juga menegaskan, setelah proses audit oleh LPH selesai, Mixue masih harus menunggu berkasnya dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa dan baru ditentukan apakah memenuhi standar halal atau tidak.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya.