HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mulai tahun 2023 yang pajak kendaraan atau STNK mati 2 tahun, datanya akan dihapus dan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong karena tidak terdata lagi. Aturan tersebut sudah lama ada, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada berbagai alasan yang disampaikan, dalam penerapan kebijakan ini. Mulai dari agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan hingga meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Penerapan aturan tersebut, akan dilakukan untuk kendaraan yang pajak atau STNK 5 tahunan sudah mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun. Namun, sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi 3 kali teguran. Jika tidak segera diurus, maka tahun kedelapan data kendaraan akan dihapus.