HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal mendatangi dua rumah yang ditempati oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedatangan tersebut sebatas untuk memenuhi permintaan dari pihak Ferdy Sambo agar hakim bisa melihat lokasi kejadian perkara hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

“Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Pihak kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim sebatas meninjau kawasan Duren Tiga, namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” ujar hakim

“Duren Tiga dan Saguling kita melihat,” sambungnya.

Wahyu pun menegaskan, kedatangannya sebatas meninjau lokasi kejadian tanpa ada tujuan tertentu.

“Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi dan yang pertama kita ke Saguling kita hanya melihat karena jaksa penuntut umum sudah melihat pada rekonstruksi,” jelasnya.

Hakim Wahyu menambahkan, dari hasil peninjauan tersebut tidak mengarahkan kepada proses pembuktian perkara yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

“Jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya. Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya pengin melihat situasi dan kondisi di sana,” pungkasnya.