HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan menolak untuk saling memberikan kesaksian di muka persidangan.
Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo saat ditanyakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi,” tanya hakim Wahyu dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).
Eks Kadiv Propam Polri itu pun kemudian tetap Keukeh usai dirinya diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukum mengenai tawaran yang telah diberikan oleh majelis hakim.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” jawab Sambo.
Hakim kemudian juga bertanya kepada Putri untuk kesediaannya menjadi saksi di persidangan suaminya sendiri. Dimana diketahui ada dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun, setali tiga uang, Putri pun menolak mengambil kesempatan tersebut.
“Tidak mau memberikan keterangan,” jawab Putri.