HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama serikat buruh dengan tegas menyatakan, menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perpu No 2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja, serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (2/1).

Selanjutnya Said Iqbal mengungkapkan, akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review serta melakukan aksi unjuk rasa besar – besaran. Tidak hanya itu, Partai Buruh juga berharap bisa berikan masukan langsung kepada Jokowi.

“Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Kami juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan,” ujar Said.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh bersama elemen serikat buruh, menyayangkan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya lebih memilih pola Perppu ketimbang omnibus law UU Cipta Kerja dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.