HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tidak semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan, untuk itu peserta wajib tahu penyakit-penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan jenis penyakit apa saja yang bisa dilayani BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Di dalam Permenkes tersebut ada 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun untuk mendapat layanan atas penyakit di bawah ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.