Advertisement
Categories: Ekobiz

PPKM Dicabut, Pengusaha Girang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai pencabutan PPKM akan menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menata kembali usahanya, terutama bagi para pelaku usaha yang sempat lesu akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Dengan dicabutnya PPKM, maka mobilitas masyarakat akan terus meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Dia menuturkan, bahwa pencabutan PPKM akan membuat sektor pariwisata dan retail kembali menggeliat. Ia menyebut, sektor pariwisata pada tahun 2022 sangat terpukul, namun kini sudah mulai perlahan bangkit.

“Jika dilihat dari PDB sektor akomodasi pertumbuhannya sudah normal sepanjang tahun 2022. Retail juga sama, sudah pulih kembali. Investasi juga sudah sesuai target,” ucapnya.

Arsjad pun berharap, kebijakan pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. Peluang dunia usaha sangat terbuka lebar untuk mulai beroperasi secara normal.

Pemulihan kinerja UMKM, kata dia, menjadi salah satu daya dorong utama saat ini, mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.

“Dicabutnya PPKM juga merupakan gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas,” tutur Arsjad.

Arsjad juga berharap melalui kebijakan selesainya PPKM ini dapat memacu pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM untuk selalu berinovasi sehingga dapat meningkatkan konsumsi domestik.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Keputusan terkait pencabutan PPKM itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

6 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

11 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

21 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

36 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

51 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

1 jam ago