HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi telah menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta itu menuliskan pertimbangan pencabutan PPKM karena situasi pandemi COVID-19 yang telah terkendali serta tingginya imunitas masyarakat saat ini.
“Kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia,” tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).
Dalam surat tersebut juga Mendagri memerintahkan para Kepala Daerah untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan di masyarakat tetap terjaga.
Pasalnya, penghentian PPKM bukanlah pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Gubernur, bupati, dan wali kota pun juga diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
“Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing,” kata Mendagri.
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
“Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan,” tulis Inmendagri.
Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Boxing Day Liga Inggris edisi 2024 kali ini akan bergulir dalam beberapa jam ke depan.…
Resep makanan kali ini ada Cah Sawi Tahu Sumedang, yang tentunya lezat dan menyehatkan. Cocok…