Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku pihaknya sudah mengusulkan secara tertulis. Bahkan isi Perppu sudah didiskusikan dengan Tim Kadin. Dengan kata lain, ada sosial dialog yang sudah dilakukan.
Usulan Partai Buruh dan Serikat Buruh, ada 9 point. Pertama terkait dengan upah minimum. Buruh meminta kembali ke UU 13/2003 dan PP 78/2015. Di mana kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi plus pertumbuhan ekonomi. Tetapi jika dalam survey KHL lebih besar dari inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka yang digunakan adalah KHL. Begitu juga upah minimum sektoral, harus tetap ada. Tetapi pembahasannya tidak di kab/kota, namun dibahas di nasional oleh serikat buruh bersama organisasi sektor industri.
Kedua, terkait outsourcing, intinya harus ada kegiatan pokok dan penunjang. Tidak boleh ada outsourcing di kegiatan pokok. Sedangkan outsouercing untuk kegiatan penunjang harus dibatasi. Tidak seperti di omnibus law yang dibuka luas.
Ketiga, terkait pesangon, buruh meminta kembali ke UU 13/2003 dengan menggunakan bahasa sekurang-kurangnya, sehingga pesangon bisa lebih besar dari yang diatur undang-undang. Tapi untuk upah yang digunakan sebagai perhitungan, dibatasi maksimal 4 kali PTKP. Jika upah manager ke atas lebih besar dari 4 kali PTKP, maka yang dihitung adalah 4 kali PTKP.
“Hal lain adalah mengenai karyawan kontrak, harus ada batasan periode kontraknya. Di luar itu, buruh menolak PHK dipermudah, kepastian upah dibayar bagi buruh perempuan yang cuti haid dan hamil, tidak ada jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti harus tetap ada, dan sanksi bagi yang melanggar dikembalikan ke UU 13/2003,” urai Iqbal.
“Itu adalah isi konten yang kami usulkan masuk ke dalam Perppu,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui isi Perppu yang dikabarkan sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Tetapi yang pasti, jika ternyata isi Perppu tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka Partai Buruh akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap Perppu tersebut.
Partai Buruh setuju dikeluarkannya Perppu omnibus law UU Cipta Kerja, karena tidak menginginkan beleid sapu jagat itu dibahas kembali di parlemen. Tetapi terkait dengan isinya, buruh baru akan menyampaikan sikap setelah menerima Perppu tersebut.
“Kawan-kawan petani yang diwakili SPI, sikapnya juga jelas, yakni meminta reforma agraria yang sejati. Untuk itu, Perppu juga harus menghapuskan Bank Tanah, karena Bank Tanah melemahkan Reforma Agraria. Pengelolaan Bank Tanah akan lebih besar dialokasikan untuk PSN, Investasi, Perkebunan Korporasi, dan lain sebagainya, bukan untuk rakyat,” tegasnya.