HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD tidak ambil pusing dengan perlawanan dari Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta.
Mahfud menegaskan, apa yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu hanya sebatas gimik untuk mengaburkan masalah hukum yang sebenarnya
“Menurut saya itu gimik saja. Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Mantan hakim konstitusi itu juga mengatakan, Keppres yang dikeluarkan Jokowi terkait pemecatan tersebut merupakan hukum administrasi, bukan hukum pidana.
“Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo terus melakukan perlawanan atas pemecatan tidak hormat yang telah dilakukannya akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Perlawanan Ferdy Sambo pun kali ini ditempuh melalui jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat diketahui Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat (29/12, gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta agar keputusan yang telah dikeluarkan atas pencopotan pangkat kepolisian dari dirinya adalah tidak sah.
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar dirinya kembali dijadikan anggota Polri dalam gugatan yang telah disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.