HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Cipta Kerja adalah untuk menghadapi berbagai ancaman dan risiko ketidakpastian global.
“Ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu memberikan kepastian kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan, bahwa kepastian hukum bagi para investor itu merupakan salah satu hal yang penting. Sebab, kata dia, pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan akan sangat bergantung pada investor dan juga kinerja ekspor.
“Sebetulnya itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” tutur Jokowi.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menjelaskan, bahwa penerbitan PERPPU ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan, kalau pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya PERPPU ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti ancaman global yang meliputi ancaman resesi, kenaikan inflasi hingga ancaman stagflasi.