HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mempertahankan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19, baik itu yang berada di pusat maupun di daerah untuk tetap bertugas.

Jokowi menjelaskan, alasan dipertahankannya Satgas Covid-19 setelah pencabutan kebijakan PPKM ini adalah untuk merespon penyebaran Covid-19 yang cepat.

Alasan lain dipertahankannya satuan tugas ini karena Indonesia saat ini, dikatakan Jokowi, berada dalam masa transisi dari Pandemi menuju Endemi Covid-19.

“Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Sejalan dengan itu, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap siaga dalam menghadapi ancaman dan risiko penularan Covid-19 di Tanah Air.

Dia meminta aparat yang berwenang untuk menjamin jalannya vaksinasi di lapangan, utamanya vaksinasi dosis ketiga alias booster.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” harap Jokowi.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Keputusan terkait pencabutan PPKM itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.