HOLOPIS.COM, SERANG – Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian karena dianggap telah menghalangi proses hukum di kasus pencemaran nama baik.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, proses pelaporan polisi di Polres Serang Kota ini dilakukan mereka akibat Dito Mahendra tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan persidangan.

“Yang bersangkutan kami laporkan karena adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi,” kata Jusar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Dalam laporannya, kejaksaan mencantumkan Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.

Pelaporan ini sendiri diketahui dilakukan akibat Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik.

Dito Mahendra pun beralasan masih dalam kondisi sakit di awal persidangan hingga kemudian majelis hakim memutuskan membebaskan Nikita Mirzani dari proses hukum yang dialaminya.