HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, AIrlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan terkait ketentuan alih daya alias outsourcing dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) Cipta Kerja.
Dia menegaskan, bahwa perubahan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengakomodasi permintaan dari serikat buruh/pekerja terkait hal tersebut.
“Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Sebagai informasi Sobat Holopis, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, pemerintah tidak mencantumkan batasan terhadap jenis pekerjaan yang akan di-outsourcing-kan.
Selain itu, tidak ada juga penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok outsourcing tersebut.
Sehingga, kata Ailangga, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari PERPPU, terkait ketentuan detail mengenai tenaga alih daya atau outsourcing itu.
“Kami masukkan ke PP, segera,” tegasnya.
Selain outsourcing, PERPPU tersebut juga diklaim telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. DIa menjelaskan, pemerintah telah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.
“Jadi akan ada indeksnya,” ucapnya.
Airlangga menyatakan, pemerintah telah membahas penerbitan PERPPU tersebut bersama stakeholder. Ia pun berharap, PERPPU ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Pengusaha selama ini wait and see terhadap kepastian hukum dan UU Cipta Kerja,” pungkas Airlangga.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Pemerintah berdalih, bahwa PERPPU pengganti UU Cipta Kerja ini diterbitkan dengan alasan mendesak, karena memuat banyak unsur penting di tengah berbagai ancaman global.