HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terus melakukan perlawanan atas pemecatan tidak hormat yang telah dilakukannya akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Perlawanan Ferdy Sambo pun kali ini ditempuh melalui jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat diketahui Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip Holopis.com dari laman PTUN Jakarta, Jumat (29/12, gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta agar keputusan yang telah dikeluarkan atas pencopotan pangkat kepolisian dari dirinya adalah tidak sah.

Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar dirinya kembali dijadikan anggota Polri dalam gugatan yang telah disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.

Berikut isi petikan gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;


Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.