HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) di tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (29/12).

Dalam Keppres tersebut, ditetapkan cuti bersama untuk tahun depan sebanyak 8 (delapan) hari, dimana cuti bersama terbanyak pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Berikut daftar cuti bersama ASN 2023 :

  1. Cuti bersama Tahun Baru Imlek : 23 Januari 2023
  2. Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka : 23 Maret 2023
  3. Cuti bersama Hari Raya Indul Fitri : 21, 24, 25 dan 26 April 2023
  4. Cuti bersama Hari Raya Waisak : 2 Juni 2023
  5. Cuti bersama Hari Raya Natal : 26 Desember 2023

Jokowi menegaskan, bahwa jadwal cuti bersama tersebut tidak akan berpengaruh pada hak cuti tahunan bagi ASN yang telah disepakati sebelumnya.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Jokowi juga memberikan tambahan cuti tahunan bagi ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, dengan penambahan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun jumlah cuti bersama yang diberikan bagi ASN ini masih sama dengan yang diberikan kepada pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.