HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengaku tidak ada kendala dalam memproses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi.
Menurut penjelasan dari Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian hanya mengikuti SOP yang sudah ada.
“Jadi tidak ada kendala, namun hanya benar-benar memproses sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada,” jelas Nurma kepada Holopis.com, Kamis (29/12).
Ia menjelaskan sosok terlapor pun awalnya akan dipanggil dulu sebagai saksi di dalam penyidikan.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kasus KDRT yang menunjukkan wajah terduga pelaku dengan jelas.
Sosok itu adalah Raden Indrajana Sofiandi, pria yang disebut sebagai eks pejabat OVO.
Polisi pada hari ini baru memanggil satpam serta karyawan yang bekerja di apartemen tempat terlapor tinggal di kawasan Tebet.