HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono.

Dalam keterangannya, saksi mengaku pernah mendengar pernyataan dari Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang itu tidak ada dan hanyalah ilusi.

Hal tersebut terjadi ketika saksi Sugeng pada tanggal 21 Juli 2022 dipanggil untuk datang ke rumah Ferdy Sambo melalui WhatsApp perihal piket anggota Provos.

“Saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang, yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” terang jaksa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/12).

Jaksa kemudian melanjutkan, pada 5 Agustus 2022, saksi dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk memberitahukan dirinya diperiksa di Bareskrim dan ditanyakan perihal pertemuan di ruang pemeriksaan Provos.

Saat itu, Sambo memerintahkan untuk bercerita apa adanya lantaran tidak ada kejadian apapun saat di Provos. Namun, saat itu saksi diingatkan kejadian di Magelang itu tidak ada dan hanya ilusi.

“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” bebernya.