Advertisement
Categories: Polhukam

Muannas Alaidid : Harusnya Roy Suryo Dipenjara 9 Tahun

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa sosok Roy Suryo tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, ia merupakan mantan Menteri, kader Partai Demokrat sekaligus pakar telematika.

“Sebagai mantan pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik dan sebagai ahli mestinya paham soal UU ITE,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).

Ia menilai apa yang dilakukan Roy sangat berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama melalui pra karya postingannya di akun Twitter pribadi tentang stupa Candi Borobudur dan wajah Presiden Joko Widodo.

“Terlebih perbuatannya (bisa) merusak kerukunan umat beragama,” sambungnya.

Terkait dengan vonis 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muannas menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan. Sebab, ia menilai kesalahan Roy bisa dijatuhkan dengan hukuman penjara sampai 9 tahun.

“Lebih pantas 9 tahun penjara,” ucapnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman pidana berupa 9 bulan penjara kepada Roy Suryo, atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA).

“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting dalam persidangan hari ini.

Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian, melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

14 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

29 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

34 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

44 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

59 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

1 jam ago