Advertisement
Categories: Polhukam

Habib Muannas Geli Sugi Nur Tantang Mubahalah di Ruang Sidang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPHM), Habib Muannas Alaidid merasa geli dengan sikap Sugi Nur Raharja yang selalu menantang mubahalah ketika kalah dalam berargumentasi.

Apalagi, tantangan mubahalah mantan pegiat debus itu diutarakan di dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Sugiknur hobi nuduh orang tanpa bukti, kalau kalah modusnya selalu begitu, apa-apa Mubahalah,” kata Muannas dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Sugi Nur Rahardja menjalani persidangan di PN Solo. Selain Sugi, terdakwa lainnya yakni Bambang Tri Mulyono juga dihadirkan secara terpisah untuk menjalani sidang dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE.

Persidangan yang diselenggarakan pada hari Selasa (27/12) tersebut adalah agenda sidang kedua dengan materi mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan ke ruang majelis sidang. Mereka antara lain ; saksi pelapor bernama Dodo Baidlowi. Lalu ada saksi Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Namun saat agenda mendengarkan keterangan saksi Dodo Baidlowi, Sugi pun menantang agar keduanya melakukan sumpah mubahalah. Tantangan itu disampaikan saat majelis hakim mempersilakan Sugi Nur memberikan respons terhadap kesaksian Dodo Baidlowi.

“Saya berkeyakinan, Demi Allah, mubahalah yg saya lakukan itu bkn penodaan agama, Wallah. Nah skrg ada dua pihak ini, gmn kalau anda sama saya mubahalah,” kata Sugi sembari diteriaki Takbir oleh pendukungnya.

Mendapati ucapan Sugi, Majelis Hakim Yang Mulia Moch Yuli Hadi pun mengingatkan kepada Sugi agar tidak keluar batas. Sebab, forum tersebut adalah majelis sidang bukan forum mubahalah.

Bahkan majelis hakim pun mengancam untuk mengeluarkan para pendukung Sugi Nur jika tidak tertib di dalam forum sidang tersebut.

“Tolong terdakwa juga, ini bukan forum untuk mubahalah, ini sidang, nggeh. Jadi ikuti ketentuan sidang, nggeh. Ini bukan saling menantang mubahalah di sini,” tegasnya.

Sidang dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Baru dikunjungi Wapres Gibran, Proyek Medan Islamic Center Langsung Ditargetkan Rampung Tahun Depan

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…

6 menit ago

VIRAL : Sekelompok Pria Nekat Siksa Monyet, Lihat deh!

Sebuah video viral di muka publik memperlihatkan seekor monyet yang disiksa oleh sekelompok pria hingga…

21 menit ago

GNK Apresiasi Polri : 12 Jam Polisi Tak Kerja, Negara Sudah Bubar

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…

36 menit ago

Sempat Hampir Cerai, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Makin Mesra Saat Natal

Pasangan sebelriti Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di tahun 2023 hampir berpisah, namun memutuskan untuk…

51 menit ago

Wamentan Yakin Pindad Mampu Produksi Alat Tempur Pertanian Berkualitas

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengaku yakin PT Pindad yang biasa memproduksi alat maupun kendaraan…

51 menit ago

CCTV : Maling Mobil Dikejar Warga! Panik, Hasil Curiannya Ditinggal deh

Terekam kamera CCTV maling gagal menggasak mobil hasil curiannya karena panik dikejar warga sekitar. Mobil…

1 jam ago