HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPHM), Habib Muannas Alaidid merasa geli dengan sikap Sugi Nur Raharja yang selalu menantang mubahalah ketika kalah dalam berargumentasi.
Apalagi, tantangan mubahalah mantan pegiat debus itu diutarakan di dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Sugiknur hobi nuduh orang tanpa bukti, kalau kalah modusnya selalu begitu, apa-apa Mubahalah,” kata Muannas dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Sugi Nur Rahardja menjalani persidangan di PN Solo. Selain Sugi, terdakwa lainnya yakni Bambang Tri Mulyono juga dihadirkan secara terpisah untuk menjalani sidang dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE.
Persidangan yang diselenggarakan pada hari Selasa (27/12) tersebut adalah agenda sidang kedua dengan materi mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan ke ruang majelis sidang. Mereka antara lain ; saksi pelapor bernama Dodo Baidlowi. Lalu ada saksi Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Namun saat agenda mendengarkan keterangan saksi Dodo Baidlowi, Sugi pun menantang agar keduanya melakukan sumpah mubahalah. Tantangan itu disampaikan saat majelis hakim mempersilakan Sugi Nur memberikan respons terhadap kesaksian Dodo Baidlowi.
“Saya berkeyakinan, Demi Allah, mubahalah yg saya lakukan itu bkn penodaan agama, Wallah. Nah skrg ada dua pihak ini, gmn kalau anda sama saya mubahalah,” kata Sugi sembari diteriaki Takbir oleh pendukungnya.
Mendapati ucapan Sugi, Majelis Hakim Yang Mulia Moch Yuli Hadi pun mengingatkan kepada Sugi agar tidak keluar batas. Sebab, forum tersebut adalah majelis sidang bukan forum mubahalah.
Bahkan majelis hakim pun mengancam untuk mengeluarkan para pendukung Sugi Nur jika tidak tertib di dalam forum sidang tersebut.
“Tolong terdakwa juga, ini bukan forum untuk mubahalah, ini sidang, nggeh. Jadi ikuti ketentuan sidang, nggeh. Ini bukan saling menantang mubahalah di sini,” tegasnya.
Sidang dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.