Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa sebanyak 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut penyelesaian pembayaran tunggakan tagihan total Rp11 miliar terkait kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang dihelat Kementerian Agama (Kemenag) pada Juni 2022.
Dari 61 hotel tersebut di antaranya Aveon Hotel dan Kalya Hotel. Mereka dilibatkan dalam memfasilitasi para peserta kegiatan yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air. DIY ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan yang diselenggarakan sepanjang 19-26 Juni 2022 tersebut.
GM Kalya Hotel, Marky Prihardanu menjelaskan industri perhotelan di bawah naungan PHRI DIY menerima pemesanan kamar untuk turut menyukseskan Pesparawi XIII.
Beberapa hotel yang kemudian ditunjuk melakukan kesepakatan dengan salah satu event organizer (EO). Direktur Utama EO melalui Surat Penunjukan dari Sekretaris Daerah nomor 450/8465 ditunjuk melakukan transaksi dengan pihak hotel.
“Dengan kesepakatan DP sebesar 30 persen serta pelunasan pembayaran maksimal tiga hari setelah tamu check out sesuai hasil pertemuan para pelaku industri hotel Yogyakarta dengan PT Digsi sebagai EO, 24 Mei 2022,” kata Marky di Next Hotel, Sleman, Selasa (27/12).
Hingga tenggat waktu ditentukan, sambungnya, sisa 70 persen pembayaran jasa hotel tak kunjung dibayarkan. Pihak EO lantas meminta penundaan pelunasan dan disepakati lewat surat pernyataan pada 4 Agustus 2022.
Sampai jatuh tempo yang disepakati, yakni 10 Oktober 2022 tetap tidak ada pelunasan pembayaran. Hasil rekapitulasi pelaku industri perhotelan bersama PHRI DIY mencatat ada lebih kurang 61 hotel yang belum mendapatkan bayaran untuk jasanya dalam kegiatan Pesparawi XIII. Total tagihan, menurut Marky, mencapai Rp11 miliar.
Tunggakan pembayaran tersebut diklaim Marky telah menimbulkan potensi berbagai masalah. Seperti efisiensi karyawan, performa hotel yang dianggap gagal, pemotongan upah dan service charge, utang usaha menumpuk, restitusi pajak, dan lain sebagainya. Padahal, sebelumnya Pesparawi diharapkan jadi momen datangnya pemerataan profit bagi industri perhotelan yang belum lama ini terpukul akibat pandemi Covid-19.
Pelaku industri perhotelan sebenarnya juga tidak tinggal diam. Mereka sudah meminta bantuan PHRI untuk melayangkan surat kepada Kemenag dan menghubungi pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD). Marky mengklaim pihaknya hanya “diping-pong”.
Marky mengatakan pihaknya menyadari soal Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi. Disebutkan dalam keduanya bahwa pembayaran kamar hotel sepenuhnya merupakan tanggung jawab EO.
Oleh karenanya, langkah mendatangi EO juga sudah dilakukan, meski akhirnya nihil solusi. Beberapa hotel ujung-ujungnya pun memutuskan untuk mempolisikan direktur utama EO.
“Dirut EO sendiri semakin sulit dan tidak dapat diajak komunikasi lagi hingga saat ini,” lanjut Marky.