HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah rekaman video amatir yang menunjukkan suasana tegang di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Dimana umat Kristiani dilarang oleh warga setempat untuk melakukan ibadah Natal di rumah sendiri, pada Minggu (25/12) lalu.
Dalam video yang diterima Holopis.com, terlihat suasana tidak kondusif terjadi di sebuah komplek perumahan di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor. Di dalam video tersebut, terdengar suara si perekam sedang mempertanyakan kepada warga setempat yang saat itu tengah berkumpul, terkait alasan mengapa mereka melarang dirinya dan keluarga menjalankan ibadah Natal di rumahnya sendiri.
“Ini tanggal 25 Desember, saya ibadah hanya beberapa menit, rugi bapak apa?” tanya seorang perempuan kepada warga yang melarang beribadah natal di rumahnya seperti dilihat oleh Holopis.com, Senin (26/12).
Nampak juga sejumlah aparat pemerintah, termasuk dari jajaran Kepolisian, Satpol PP dan TNI tengah mencoba untuk meredakan ketegangan yang sedang berlangsung tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber Holopis.com, warga setempat sebenarnya mempersilakan umat Kristiani tersebut untuk melakukan peribadatan. Hanya saja kegiatan keagamaan itu boleh dilakukan hanya oleh keluarga yang diketahui adalah keluarga Bapak Aritonang.
“Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga tersebut,” kata sumber Holopis.com yang tak bersedia disebutkan namanya.
Hanya saja, di dalam kesepakatan sebelumnya, aktivitas peribadatan itu hanya boleh dilakukan oleh keluarga saja. Sebab dalam konteks administrasi, rumah tersebut tidak untuk peruntukan rumah ibadah, sehingga toleransi tersebut masih bisa diupayakan.
Sayangnya, kesepakatan antara warga dengan keluarga Bapak Aritonang tersebut ternyata tidak diindahkan. Beberapa jemaat Kristiani dari luar daerah berdatangan dan melakukan ibadah Natal di rumah tersebut.
“Namun yang menjadi keberatan warga karena adanya jemaat dari berbagai daerah dan itu bukan gereja namun rumah tinggal dan tidak memiliki ijin rumah ibadah,” tambahnya.
Pun antara warga dan tokoh masyarakat dengan keluarga Bapak Aritonang sempat terjadi ketegangan, namun semuanya bisa diredam dengan mediasi lanjutan. Hingga pada akhirnya, perayaan Natal tersebut dapat terlaksana di rumah Bapak Aritonang, dengan penjagaan petugas kepolisian, TNI dan pihak pemerintah setempat.
Lebih lanjut, warga pun telah mempersilakan keluarga tersebut untuk melakukan permohonan ijin gereja atau rumah ibadah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika ingin menetapkan rumah tersebut sebagai gereja atau tempat ibadah. Hanya saja, upaya itu tidak dilakukan sampai dengan saat ini.
Kopi adalah salah satu minuman yang paling digemari di seluruh dunia. Bagi banyak orang, hari…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mulai mengalami kenaikan pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang…