HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Bali, Wayan Koster telah resmi menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

Penetapan Hari Arak Bali itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Wayan menjelaskan, bahwa penetapan Hari Arak Bali merupakan salah satu upaya Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam melindungi dan memberdayakan Arak Bali.

“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernut Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” kata Wayan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/12).

Dia pun berharap, agar peringatan Hari Arak Bali dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali sebagai budaya khas Pulau Dewata.

Sebagai informasi Sobat Holopis, Arak Bali adalah minuman beralkohol khas Bali yang merupakan hasil fermentasi dari bahan dasar berupa rempah-rempah.

Arak Bali diyakini dapat menghangatkan badan dan mengobati berbagai penyakit, seperti flu, batuk, dan sariawan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah resmi menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.