HOLOPIS.COM, JAKARTA, Mediasi yang dilakukan oleh pihak Baim Wong dan Istri terkait kasus prank KDRT akhirnya mencapai kesepakatan.
Salah satu pelapor yakni Mila Ayu Dewata pada akhirnya bersedia berdamai dengan pasangan artis tersebut, dan bersedia untuk mencabut laporannya terkait UU ITE.
“Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita UU ITE,” ungkap Mila dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/12).
Sementara itu, Kuasa Hukum Baim Wong, Machi Ahmad mengatakan bahwa proses hukum kliennya masih terus berjalan.
Hal itu karena masih ada pelapor yang masih belum bersedia untuk berdamai. Laporan tersebut yakni terkait laporan palsu, dengan Pasal 220 KUHP.
“Kalau yang Pasal 220 itu masih berproses melakukan pendampingan, kami juga sudah melakukan procedural,” kata Machi saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, bahwa pihanya juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap seorang kameramen dari kliennya, Baim Wong.
“Kami mendampingi klien juga yang seorang kameramen dari kru Baim,” jelasnya.
“Besok akan kami dampingi proses sebagai saksi, agar ditindaklanjuti kesepakatan damainya untuk pencabutan laporan juga,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat keduanya diterpa banyak laporan.
Keduanya digugat oleh beberapa pihak pelapor, salah satunya dengan Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga digugat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.