HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Polri AKBP Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, di panggilan sebelumnya AKBP Bambang Kayun sempat mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, tersangka kasus suap tersebut sebagai aparat hukum bisa bersifat kooperatif menjalani proses hukum.
“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/12).
KPK sendiri sebelumnya menjadwalkan untuk memeriksa Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun atas proses penetapan tersangka yang telah dilakukannya.