HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahun 2022 nampaknya menjadi tahun yang sulit bagi perusahaan rintisan berbasis teknologi alias startup. Sebab sepanjang tahun ini, badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menerpa para perusahaan startup di dunia.
Adapun penyebab dari badai PHK tersebut pun bermacam-macam, mulai dari pemulihan pascapandemi Covid-19, konflik geopolitik yang pada akhirnya menyebabkan rantai pasok global terganggu, hingga ancaman resesi yang terjadi secara global.
Berdasarkan data yang dikutip Holopis.com dari laman trueup.io, Senin (26/12), terdapat setidaknya 1.503 perusahaan teknologi di dunia yang melakukan PHK terhadap karyawannya dalam setahun terakhir ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.639 orang menjadi korban PHK.
Adapun data tersebut menunjukkan angka paling tinggi terjadi pada bulan November, dengan jumlah mencapai 60.106 pekerja. Kemudian di posisi kedua yakni pada bulan Juni, dengan 29.299 pekerja.
Sementara di Indonesia sendiri, jumlah pekerja yang menjadi korban PHK di sepanjang tahun ini mencapai 11.626 pekerja. Jumlah tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemnaker, Provinsi di Indonesia dengan jumlah korban PHK terbanyak yakni Provinsi Banten, dengan jumlah korban PHK sekitar 3.703 pekerja atau 31,85 persen dari total korban PHK di Indonesia.
Kemudian di posisi kedua yakni DKI Jakarta dengan jumlah korban sebanyak 1.655 pekerja, dan Jawa Timur dengan jumlah 1.250 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa PHK merupakan jalan terakhir bagi perusahaan untuk mempertahankan bisnisnya. “PHK merupakan jalan tengah, harus diupayakan beberapa langkah oleh perusahaan,” kata Ida.
Sebelum memutuskan PHK, Menaker Ida menyarankan perusahaan untuk melakukan sejumlah upaya penyelamatan, seperti mengurangi shift, membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi jam kerja, dan mengurangi hari kerja.
Selain itu, ia juga menyarankan perusahaan untuk merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang habis masa kerjanya, dan memberi pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Juga mengurangi upah dan fasilitas karyawan tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur. Ini adalah alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” saran Menaker.