HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum atas berkas perkara Ismail Bolong di kasus tambang ilegal.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mereka mempunyai waktu dua pekan untuk memperbaiki berkas yang dianggap belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Untuk berkasnya sudah dikembalikan. Dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Dedi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/12).
Dedi pun menyatakan mereka akan segera memperbaiki berkas tersebut untuk kemudian kembali dilimpahkan dan segera masuk ke tahap penuntutan.
“Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya memastikan bahwa berkas perkara Ismail Bolong cs masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” kata Ketut (22/12).
Ismail Bolong sendiri diketahui dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Padahal, Ismail Bolong sebelumnya sempat membuat sebuah tayangan video yang menyatakan bahwa dirinya kerap memberikan setoran dari tambang ilegal untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, Ismail Bolong kemudian malah diburu dan diancam akan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
Istri dan anak Ismail Bolong pun kemudian sempat diperiksa dalam kasus tersebut sebelum akhirnya mantan anggota Polri itu menyerahkan diri dan berakhir menjadi tersangka dan masuk penjara.