HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa mereka melarang penggunaan petasan dalam kegiatan perayaan malam Natal dan Tahun Baru mendatang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan izin kepada penggunaan kembang api atau bunga api.

“Bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelejen yang akan mengeluarkan izin penggunaan bunga api,” kata Dedi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/12).

Mengenai kemungkinan sejumlah penyelenggara akan mengadakan pesta kembang api, Dedi menyatakan bahwa para penyelenggara harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

“Ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan. Iya (harus punya izin) karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” jelasnya.

Sementara untuk rencana larangan kegiatan konvoi kendaraan, Dedi menjelaskan bahwa sifatnya hanya sebatas imbauan kepada masyarakat demi keamanan mereka.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masy pengguna jalan raya kalau bisa jangan,” imbaunya.