HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022 – 2023, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol.
Hal tersebut dilakukan, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kebijakan ini, tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
“Kami para pihak telah menandatangani SKB tersebut dan pada prinsipnya kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol,” tegas Dirjen Hubungan Darat, Hendro Sugianto yang dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemenhub, Jumat (23/12).
Dalam SKB tersebut diatur beberapa hal, antara lain jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:
A. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
– Arus Mudik: Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
– Arus Balik: Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.